Header Ads

PEMKAB DAN KAJARI JEMBER LAKUKAN MOU GUNA PENGAWALAN KEAMANAN ADD &DD




SRJ NEWS - Pemerintah Kabupaten Jember dengan Kejaksaan Negeri Jember menandatangi kesepakatan Bersama Tentang pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan pada kabupaten Jember Serta terkait penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha yang berlangsung di pendapa wahyawibawa graha.Senin( 28/05/2018 )

Dalam penandatangan tersebut,disaksikan oleh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Jember serta kepala OPD dan direktur rumah sakit.

Adapun penandatangan ini dilaksanakan.guna mengawal Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD) demgan menggunakan aplikasi AKUD(Ayo Kawal Uang Desa).

Bupati Jember Faida MMR menyampaikan,Bahwa Aplikasi AKUD dari Kejaksaan Negeri Jember adalah Upaya mengajak mengawal uang desa dalam penandatangan dengan kejaksaan menjadi pintu terbuka.

"Sehingga program - program kita dapat terkawal dengan baik,demikian juga dengan kepala desa,mari kita berbagi tugas,sehingga kejaksaan juga bisa mengawal anggaran desa".ujarnya Bupati Faida MMR.

untuk Tahun 2018,pemerintah akan melengkapi peraturan bupati dalam juknis penggunaan Dana Desa(DD) Serta Alokasi Dana Desa(ADD).

Bupati Faida MMR menjelaskan,bahwa untuk (ADD) ada tambahan peraturan perbup yaitu gerakan masyarakat sehat serta tangkal Radikalisme dan Pendamping Hukum.
"tiga puluh persen dari anggaran tersebut,untuk penyelenggaraan pemerintah desa,pembangunan desa,kejayaan masyarakat desa dan membina masyarakat desa".jelasnya Bupati Faida.

Untuk itu,Bupati memerintahkan terhadap OPD terkait untuk menindak lanjuti Kesepakatan/MoU tersebut.

Lanjut Buapti menambahkan,bahwa rasa senangnya karena pembangunan - pembangunan dijember dikawal.

"TP4D ini bekerja dengan memback-up serta berkeja dengan lurus".imbuhnya bupati Faida.

Bupati berpesan terhadap kepala desa,untuk menjaga amanat yang telah diberikan oleh pemilih terhadapnya.

"TP4D kawal anda semua.saatnya bekerja dengan transparansi terhadap masyarakat.sehingga tidak banyak masalah".ungkapnya.

Sementara itu,Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto SH. MH. Menyampaikan, penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Ini agar tetap tercipta sinergi, satu kerjasama yang selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara seimbang dan proposional.

“Untuk penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Jember, baik di dalam maupun di luar pengadilan secara cepat, tepat, dan tuntas dengan tanpa mengurangi tugas fungsi dan wewenang masing-masing sebagaimana yang telah di atur dalam ketentuan perundang-undangan,” jelas Ponco dalam sambutannya.

Kerjasama ini juga di bidang pengawalan, pengamanan pembangunan Pemerintah Kabupaten Jember. Evaluasi tahun 2017, lanjut Ponco, tim TP4D mendampingi kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada di Kabupaten Jember, dan semua berjalan dengan baik dan berhasil.

Ponco menyontohkan, ada laporan tentang pekerjaan, segera TP4D bersama dengan OPD terkait langsung ke lapangan untuk melakukan pembenahan atau petunjuk untuk bisa dilaksanakan. Dalam pelaksanaan belum mengarah ke tindak pidana. Dalam hal ini TP4 mengutamakan pencegahan.
Jadi penegakan hukum dengan pencegahan,” tuturnya.
onco juga mengungkapkan, banyak institusi negara atau pemerintah yang mempunyai unit khusus menangani bidang hukum. Namun, apabila yang dihadapi berkembang menjadi sengketa hukum yang perlu diselesaikan melalui proses litigasi di pengadilan, masih mempercayakan Kantor Pengacara Negara sebagi wakil dan kuasa hukumnya.
Lebih jauh Ponco berharap kedepan TP4D bisa bersinergi mengawal dan mengamankan pengelolaan keuangan desa.
“Itu yang utama, karena dari tahun ke tahun dana yang diberikan dari pusat terus bertambah besar. Perlu sinergi. Jadi saya minta peran aktif dari kepala desa bisa sinergi dengan kami. Sudah tidak saatnya lagi untuk menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa untuk kepentingannya sendiri".pungkasnya.(yunkz/rif/rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.