PEMKAB DAN KAJARI JEMBER LAKUKAN MOU GUNA PENGAWALAN KEAMANAN ADD &DD
SRJ NEWS - Pemerintah Kabupaten Jember
dengan Kejaksaan Negeri Jember menandatangi kesepakatan Bersama Tentang
pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan pada kabupaten
Jember Serta terkait penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha
yang berlangsung di pendapa wahyawibawa graha.Senin( 28/05/2018 )
Dalam
penandatangan tersebut,disaksikan oleh kepala desa dan lurah
se-Kabupaten Jember serta kepala OPD dan direktur rumah sakit.
Adapun
penandatangan ini dilaksanakan.guna mengawal Dana Desa(DD) dan Alokasi
Dana Desa(ADD) demgan menggunakan aplikasi AKUD(Ayo Kawal Uang Desa).
Bupati
Jember Faida MMR menyampaikan,Bahwa Aplikasi AKUD dari Kejaksaan Negeri
Jember adalah Upaya mengajak mengawal uang desa dalam penandatangan
dengan kejaksaan menjadi pintu terbuka.
"Sehingga
program - program kita dapat terkawal dengan baik,demikian juga dengan
kepala desa,mari kita berbagi tugas,sehingga kejaksaan juga bisa
mengawal anggaran desa".ujarnya Bupati Faida MMR.
untuk Tahun 2018,pemerintah akan melengkapi peraturan bupati dalam juknis penggunaan Dana Desa(DD) Serta Alokasi Dana Desa(ADD).
Bupati
Faida MMR menjelaskan,bahwa untuk (ADD) ada tambahan peraturan perbup
yaitu gerakan masyarakat sehat serta tangkal Radikalisme dan Pendamping
Hukum.
"tiga puluh persen dari
anggaran tersebut,untuk penyelenggaraan pemerintah desa,pembangunan
desa,kejayaan masyarakat desa dan membina masyarakat desa".jelasnya
Bupati Faida.
Untuk itu,Bupati memerintahkan terhadap OPD terkait untuk menindak lanjuti Kesepakatan/MoU tersebut.
Lanjut Buapti menambahkan,bahwa rasa senangnya karena pembangunan - pembangunan dijember dikawal.
"TP4D ini bekerja dengan memback-up serta berkeja dengan lurus".imbuhnya bupati Faida.
Bupati berpesan terhadap kepala desa,untuk menjaga amanat yang telah diberikan oleh pemilih terhadapnya.
"TP4D kawal anda semua.saatnya bekerja dengan transparansi terhadap masyarakat.sehingga tidak banyak masalah".ungkapnya.
Sementara
itu,Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto SH. MH. Menyampaikan,
penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan oleh Kejaksaan
Negeri Jember. Ini agar tetap tercipta sinergi, satu kerjasama yang
selaras dan saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi
masing-masing secara seimbang dan proposional.
“Untuk
penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang
dihadapi Pemerintah Kabupaten Jember, baik di dalam maupun di luar
pengadilan secara cepat, tepat, dan tuntas dengan tanpa mengurangi tugas
fungsi dan wewenang masing-masing sebagaimana yang telah di atur dalam
ketentuan perundang-undangan,” jelas Ponco dalam sambutannya.
Kerjasama
ini juga di bidang pengawalan, pengamanan pembangunan Pemerintah
Kabupaten Jember. Evaluasi tahun 2017, lanjut Ponco, tim TP4D
mendampingi kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada di Kabupaten Jember,
dan semua berjalan dengan baik dan berhasil.
Ponco
menyontohkan, ada laporan tentang pekerjaan, segera TP4D bersama dengan
OPD terkait langsung ke lapangan untuk melakukan pembenahan atau
petunjuk untuk bisa dilaksanakan. Dalam pelaksanaan belum mengarah ke
tindak pidana. Dalam hal ini TP4 mengutamakan pencegahan.
Jadi penegakan hukum dengan pencegahan,” tuturnya.
onco
juga mengungkapkan, banyak institusi negara atau pemerintah yang
mempunyai unit khusus menangani bidang hukum. Namun, apabila yang
dihadapi berkembang menjadi sengketa hukum yang perlu diselesaikan
melalui proses litigasi di pengadilan, masih mempercayakan Kantor
Pengacara Negara sebagi wakil dan kuasa hukumnya.
Lebih jauh Ponco berharap kedepan TP4D bisa bersinergi mengawal dan mengamankan pengelolaan keuangan desa.
“Itu
yang utama, karena dari tahun ke tahun dana yang diberikan dari pusat
terus bertambah besar. Perlu sinergi. Jadi saya minta peran aktif dari
kepala desa bisa sinergi dengan kami. Sudah tidak saatnya lagi untuk
menggunakan dana desa maupun alokasi dana desa untuk kepentingannya
sendiri".pungkasnya.(yunkz/rif/rul)
Post a Comment